Beberapa waktu setelah KPU menetapkan 34 parpol plus 6 parpol lokal Aceh, saya menulis artikel tentang parpol peserta pemilu 2009. Tapi Sebulan kemudian, sebagai tindak lanjut dari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) berdasarkan gugatan beberapa parpol, KPU menetapkan tambahan 4 parpol lagi ke dalam list yang telah dibuat. Karena itu, artikel saya sebelumnya tentang yang berjudul Parpol dalam Pemilu 2009 itu memerlukan editing. Namun entah kenapa, saya selalu lupa melakukan editing dimaksud, sehingga beberapa email pun berdatangan menanyakan artikel yang rada ‘kadaluwarsa’ itu. Kini artikel tersebut sudah saya edit. Silakan baca lagi di sini.
...baca selengkapnya
6 Dec 2008
Parpol dalam Pemilu 2009 (2)
0 Comments:
Post a Comment
Kontemplasi